Oleh : Sunardi
Dalam menilai
kualitas pendidikan, tenaga pendidik (guru) menjadi tolak ukur utama. Bahkan
baru-baru ini digulirkan Uji Kompetensi Guru baik UKG online bagi guru bersertifikat profesi (profesional) dan Uji Kompetensi Awal (UKA) bagi guru yang
akan di sertifikasi. Hasil UKG maupun UKA yang rendah (jeblok) menjadi sorotan dari berbagai pihak dan menyimpulkan bahwa
kualitas guru masih rendah dan menyebabkan kualitas pendidikan rendah. Penyebab
rendahnya hasil uji kompetensi ini menurut penulis adalah kurangnya pembinaan yang
merata dan berkesinambungan serta up to
date bagi guru yang notabene sebagai tonggak dari kesuksesan menuju
pendidikan bermutu. Kondisi ini menyebabkan kompetensi guru yang dituntut oleh undang
undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, peraturan pemerintah nomor 78
tahun 2008 tentang guru, dan permendiknas Nomor 16 tahun 2007 tentang Standar
Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru masih belum dipenuhi sepenuhnya oleh sebagian
besar guru di Indonesia. Demikian juga guru di Musi Banyuasin. Agar terlaksana
program Penguatan
Ekonomi Kerakyatan Religius Mandiri Adil Terdepan Maju Bersama (PERMATA MUBA) pada 2017 kedepan, maka
pembinaan kepada guru di MUBA pun harus merata ke seluruh guru di lingkungan
kecamatan di kabupaten Musi Banyuasin.
Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan
Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 03/V/PB/2010 nomor : 14 tahun 2010 tentang
petunjuk pelaksanaan jabatan fungsional guru dan angka kreditnya menuntut guru
untuk selalu meningkatkan kompetensinya sehingga terwujud guru yang profesional
dan bermartabat. Konsekuensi dari jabatan guru sebagai
profesi, diperlukan suatu sistem pembinaan dan pengembangan terhadap profesi
guru secara terprogram dan berkelanjutan.Tanpa
adanya pengembangan keprofesian yang berkelanjutan (PKB), maka akan sulit bagi guru untuk naik pangkat dan menguasai
kompetensi sebagai implikasi dari jabatan
profesi tersebut. Oleh karena itu, guru dituntut untuk mengikuti
kegiatan-kegiatan pengembangan keprofesian.
Berdasarkan
Permennegpan dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 yang dimaksud dengan Pengembangan
Keprofesian Berkelanjutan (PKB) adalah pengembangan
kompetensi guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap,
berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalitasnya. PKB adalah bentuk pembelajaran berkelanjutan bagi guru yang
merupakan kendaraan utama dalam upaya membawa perubahan yang diinginkan
berkaitan dengan keberhasilan siswa. PKB
merupakan salah satu komponen pada unsur utama yang kegiatannya diberikan angka
kredit. Sedangkan, unsur utama yang lain adalah Pendidikan dan Pembelajaran/Bimbingan
melalui Penilaian Kinerja (PK) Guru yang akan berlaku secara efektif pada tahun
2013. Adapun jenis kegiatan PKB adalah :
Jenis Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan
|
Meliputi Aspek
|
|
1
|
Pengembangan Diri
|
1) mengikuti diklat fungsional
2) melaksanakan kegiatan
kolektif guru
|
2
|
Publikasi Ilmiah
|
a) membuat publikasi ilmiah
atas hasil penelitian
b) membuat publikasi buku
|
3
|
Karya Inovatif
|
a) menemukan teknologi tetap
guna
b) menemukan/menciptakan karya
seni
c) membuat/memodifikasi alat
pelajaran
d) mengikuti pengembangan penyusunan
standar, pedoman, soal dan sejenisnya
|
Sumber : Buku 4 Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan (Jakarta : 2011)
Jumlah minimum angka kredit pada kegiatan PKB untuk memenuhi persyaratan kenaikan
pangkat tergantung kepada golongan masing-masing (baca buku 4 Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan). Yang menjadi
permasalahan bagi guru adalah sulit mencapai kredit point yang dipersyaratkan. Terbukti
ketika peraturan lama mensyaratkan karya tulis pada kenaikan pangkat golongan
IVA ke gol IV.B, banyak guru yang terhambat sampai bertahun tahun
bahkan sampai pensiun tidak dapat naik pangkat ke golongan IV.B. Kondisi Ini
disebabkan karena minimnya kegiatan yang menunjang PKB tersebut. Bahkan banyak guru
yang sudah 10 tahun mengajar belum pernah di panggil untuk mengikuti pelatihan
yang merupakan bagian dari pengembangan diri. Jika kondisi ini dibiarkan
berlarut-larut, maka sebagian besar guru tidak akan naik pangkat. Untuk itu
pihak terkait perlu menfasilitasi kegiatan sebagai follow up dari pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi guru
agar tercapai PERMATA MUBA 2017.
Kegiatan – kegiatan tersebut diantaranya adalah :
1.
Optimalisasi
Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) dan Kelompok Kerja Guru (KKG)
Kegiatan
ini sudah dilaksanakan, namun belum optimal. Kegiatan ini masih belum
menjangkau seluruh guru. Kegiatan MGMP/KKG yang sudah berjalan hanya diikuti
oleh orang-orang tertentu saja dan tidak diseminasikan (ditularkan) kepada
rekannya di sekolahnya/sekolah terdekatnya. Sebaiknya setiap guru merupakan
anggota dari MGMP baik di tingkat sekolah, kecamatan, maupun kabupaten/kota dan
memiliki pengurus di tingkat sekolah, kecamatan, dan kabupaten dengan kegiatan
rutin dan berkelanjutan sehingga tercipta learning
community (masyarakat belajar) sesama guru. Tersedianya guru inti (Bidang
Studi dan Guru Kelas) di setiap kecamatan yang akan membantu permasalhan guru
di sebuah kecamatan sangat diperlukan sehingga kegiatan MGMP lebih berhasil guna (efektif) dan berdaya guna (efisien).
Selain itu perlu adanya koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
(PKB) di tingkat sekolah,kecamatan,dan kabupaten/kota.
2.
Pelaksanaan Penelitian Tindakan Kelas melalui pelatihan
dan pendampingan
Penelitian Tindakan
Kelas (PTK)
merupakan kegiatan penelitian yang dilakukan oleh guru dalam kelasnya sendiri
melalui refleksi diri dengan tujuan untuk memperbaiki kinerjanya sehingga
diharapkan terdapat peningkatan kualitas pembelajaran baik proses maupun hasil.
Pemahaman sebagian besar guru tentang PTK masih sangat minim, sehingga perlu
diadakan pelatihan dan pendampingan kepada seluruh guru. Kegiatan ini dapat berjalan, jika minimal ada
1 orang guru di kecamatan yang dibekali oleh LPTK/LPMP sehingga mampu
mendampingi guru-guru di kecamatan dalam melaksanakan PTK. Selanjutnya laporan PTK
diseminarkan di sekolah dengan peserta minimal 15 orang dari 3 sekolah. PTK lebih diprioritaskan karena
penelitian ini tidak mengganggu tugas sebagai seorang guru dan memiliki angka
kredit yang besar (4 point setiap laporan PTK). Kegiatan ini juga dapat
difasilitasi melalui kegiatan MGMP.
3.
Lesson Studi
Kegiatan ini terdiri
dari 3 tahapan : plan, do, see.
Kegiatan ini merupakan kegiatan diskusi para guru dengan merencanakan
pembelajaran, melakukan, dan melihat kembali kelebihan dan kelemahan. Pada
kegiatan ini terdapat guru model yang melaksanakan pembelajaran yang telah
dirancang bersama. Lebih baik lagi jika mengundang pakar. Jika kegiatan ini
dilaksanakan, maka akan terbentuk learning
community para guru yang akan meningkatkan
kompetensi guru tersebut. Melalui Lesson Studi, guru dapat berdiskusi tentang
kelemahan dan kebaikan pelaksanaan pembelajaran yang dilaksanakan oleh guru
model dan kemudian mendiskusikan perbaikan pada pembelajaran berikutnya.
4.
Forum Ilmiah Guru (FIG)
Sebaiknya
di tiap kecamatan dengan koordinasi dinas pendidikan kabupaten/kota mengadakan
sebuah forum ilmiah yang mendiskusikan kegiatan ilmiah bagi guru. Misalnya
mengadakan agenda tahunan seminar/koloqium/simposium guru yang dilakukan oleh
guru,dari guru dan untuk guru. Dengan diadakannya kegiatan yang berjenjang di
tingkat kecamatan dan kabupaten, maka Guru akan termotivasi untuk membuat karya
tulis yang dapat diseminarkan pada kegiatan FIG
ini sehingga dapat bermanfaat bagi guru yang bersangkutan maupun seluruh guru
di kabupaten Musi Banyuasin.
5.
Kerjasama dengan LPTK/LPMP/P4TK dalam peningkatan
kompetensi
Kegiatan
pelatihan dan peningkatan kompetensi guru diperlukan kerjasama antara dinas
pendidikan dengan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK)/Lembaga
Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP)/ Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik
dan Tenaga Kependidikan (P4TK) yang konsen dalam membina guru dan calon guru. Dinas
Pendidikan kabupaten/kota dapat mengirimkan guru minimal 1 guru dari suatu
kecamatan untuk dilatih oleh LPMP/LPTK/P4TK dan diwajibkan mendesiminasikan
(menularkan) kepada guru lain sehingga terjadi imbas/induksi dari informasi
yang baru didapatkan dari pelatihan sehingga pengetahuan baru dapat dimiliki
oleh guru secara merata.
Dari
uraian diatas dapat disimpulkan bahwa satuan pendidikan/sekolah, UPTD dinas
pendidikan, Dinas Pendidikan kab/kota, Dinas Pendidikan Provinsi maupun
LPMP/LPTK perlu bekerjasama mengagendakan kegiatan untuk membina guru inti ( Guru Kelas maupun Guru
Bidang Studi) di setiap kecamatan sehingga dapat menfasilitasi seluruh guru
dalam mengembangkan profesinya sehingga guru memiliki kompetensi yang disayaratkan
sebagai jabatan profesi. Dinas pendidikan Nasional Musi Banyuasin sebagai SKPD
yang melaksanakan kegiatan pendidikan di MUBA, perlu merencanakan program
pengembangan profesi guru di Musi Banyuasin
secara merata ke seluruh guru sehingga membantu terwujudnya program PERMATA MUBA 2017. Yang lebih penting
adalah adanya motivasi intrinsik dari guru sendiri dalam meningkatkan
kompetensinya melalui kegiatan tindak lanjut (follow up) pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB). Disamping itu, perlu dibentuknya koordinator
PKB guru baik di tingkat sekolah, kecamatan, dan kabupaten sehingga
permasalahan bagi guru di MUBA dapat diminimalisir dan profesionalisme guru
dapat dijaga dan dikembangkan.
Penulis adalah Guru SMP Negeri 1 Sungai
Lilin MUBA