Saturday 7 October 2017

Kegiatan “FOLLOW UP PKB” sebagai Solusi Permasalahan Guru menuju PERMATA MUBA 2017



Oleh : Sunardi

Dalam menilai kualitas pendidikan, tenaga pendidik (guru) menjadi tolak ukur utama. Bahkan baru-baru ini digulirkan Uji Kompetensi Guru baik UKG online bagi guru bersertifikat profesi (profesional) dan Uji Kompetensi Awal (UKA) bagi guru yang akan di sertifikasi. Hasil UKG maupun UKA yang rendah (jeblok) menjadi sorotan dari berbagai pihak dan menyimpulkan bahwa kualitas guru masih rendah dan menyebabkan kualitas pendidikan rendah. Penyebab rendahnya hasil uji kompetensi ini menurut penulis adalah kurangnya pembinaan yang merata dan berkesinambungan serta up to date bagi guru yang notabene sebagai tonggak dari kesuksesan menuju pendidikan bermutu. Kondisi ini menyebabkan kompetensi guru yang dituntut oleh undang undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, peraturan pemerintah nomor 78 tahun 2008 tentang guru, dan permendiknas Nomor 16 tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru masih belum dipenuhi sepenuhnya oleh sebagian besar guru di Indonesia. Demikian juga guru di Musi Banyuasin. Agar terlaksana program Penguatan Ekonomi Kerakyatan Religius Mandiri Adil Terdepan Maju Bersama (PERMATA MUBA) pada 2017 kedepan, maka pembinaan kepada guru di MUBA pun harus merata ke seluruh guru di lingkungan kecamatan di kabupaten Musi Banyuasin.
Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 03/V/PB/2010 nomor : 14 tahun 2010 tentang petunjuk pelaksanaan jabatan fungsional guru dan angka kreditnya menuntut guru untuk selalu meningkatkan kompetensinya sehingga terwujud guru yang profesional dan bermartabat. Konsekuensi dari jabatan guru sebagai profesi, diperlukan suatu sistem pembinaan dan pengembangan terhadap profesi guru secara terprogram dan berkelanjutan.Tanpa adanya pengembangan keprofesian yang berkelanjutan (PKB), maka akan sulit bagi guru untuk naik pangkat dan menguasai kompetensi  sebagai implikasi dari jabatan profesi tersebut. Oleh karena itu, guru dituntut untuk mengikuti kegiatan-kegiatan pengembangan keprofesian.
Berdasarkan Permennegpan dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 yang dimaksud dengan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) adalah pengembangan kompetensi guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalitasnya. PKB adalah bentuk pembelajaran berkelanjutan bagi guru yang merupakan kendaraan utama dalam upaya membawa perubahan yang diinginkan berkaitan dengan keberhasilan siswa. PKB merupakan salah satu komponen pada unsur utama yang kegiatannya diberikan angka kredit. Sedangkan, unsur utama yang lain adalah Pendidikan dan Pembelajaran/Bimbingan melalui Penilaian Kinerja (PK) Guru yang akan berlaku secara efektif pada tahun 2013. Adapun jenis kegiatan PKB adalah :
Jenis Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
Meliputi Aspek
1
Pengembangan Diri

1) mengikuti diklat fungsional
2) melaksanakan kegiatan kolektif guru
2
Publikasi Ilmiah

a) membuat publikasi ilmiah atas hasil penelitian
b) membuat publikasi buku
3
Karya Inovatif

a) menemukan teknologi tetap guna
b) menemukan/menciptakan karya seni
c) membuat/memodifikasi alat pelajaran
d) mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal dan sejenisnya
Sumber : Buku 4 Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (Jakarta : 2011)

Jumlah minimum angka kredit pada kegiatan PKB untuk memenuhi persyaratan kenaikan pangkat tergantung kepada golongan masing-masing (baca buku 4 Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan). Yang menjadi permasalahan bagi guru adalah sulit mencapai kredit point yang dipersyaratkan. Terbukti ketika peraturan lama mensyaratkan karya tulis pada kenaikan pangkat golongan IVA ke gol IV.B, banyak guru yang terhambat sampai bertahun tahun bahkan sampai pensiun tidak dapat naik pangkat ke golongan IV.B. Kondisi Ini disebabkan karena minimnya kegiatan yang menunjang PKB tersebut. Bahkan banyak guru yang sudah 10 tahun mengajar belum pernah di panggil untuk mengikuti pelatihan yang merupakan bagian dari pengembangan diri. Jika kondisi ini dibiarkan berlarut-larut, maka sebagian besar guru tidak akan naik pangkat. Untuk itu pihak terkait perlu menfasilitasi kegiatan sebagai follow up dari pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi guru agar tercapai PERMATA MUBA 2017. Kegiatan – kegiatan tersebut diantaranya adalah :
1.        Optimalisasi Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) dan Kelompok Kerja Guru (KKG)
Kegiatan ini sudah dilaksanakan, namun belum optimal. Kegiatan ini masih belum menjangkau seluruh guru. Kegiatan MGMP/KKG yang sudah berjalan hanya diikuti oleh orang-orang tertentu saja dan tidak diseminasikan (ditularkan) kepada rekannya di sekolahnya/sekolah terdekatnya. Sebaiknya setiap guru merupakan anggota dari MGMP baik di tingkat sekolah, kecamatan, maupun kabupaten/kota dan memiliki pengurus di tingkat sekolah, kecamatan, dan kabupaten dengan kegiatan rutin dan berkelanjutan sehingga tercipta learning community (masyarakat belajar) sesama guru. Tersedianya guru inti (Bidang Studi dan Guru Kelas) di setiap kecamatan yang akan membantu permasalhan guru di sebuah kecamatan sangat diperlukan sehingga kegiatan MGMP  lebih berhasil guna (efektif) dan berdaya guna (efisien). Selain itu perlu adanya koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) di tingkat sekolah,kecamatan,dan kabupaten/kota.
2.        Pelaksanaan Penelitian Tindakan Kelas melalui pelatihan dan pendampingan
Penelitian Tindakan Kelas (PTK) merupakan kegiatan penelitian yang dilakukan oleh guru dalam kelasnya sendiri melalui refleksi diri dengan tujuan untuk memperbaiki kinerjanya sehingga diharapkan terdapat peningkatan kualitas pembelajaran baik proses maupun hasil. Pemahaman sebagian besar  guru tentang PTK masih sangat minim, sehingga perlu diadakan pelatihan dan pendampingan kepada seluruh guru.  Kegiatan ini dapat berjalan, jika minimal ada 1 orang guru di kecamatan yang dibekali oleh LPTK/LPMP sehingga mampu mendampingi guru-guru di kecamatan dalam melaksanakan PTK. Selanjutnya laporan PTK diseminarkan di sekolah dengan peserta minimal 15 orang dari 3 sekolah. PTK lebih diprioritaskan karena penelitian ini tidak mengganggu tugas sebagai seorang guru dan memiliki angka kredit yang besar (4 point setiap laporan PTK). Kegiatan ini juga dapat difasilitasi melalui kegiatan MGMP.
3.        Lesson Studi
Kegiatan ini terdiri dari 3 tahapan : plan, do, see. Kegiatan ini merupakan kegiatan diskusi para guru dengan merencanakan pembelajaran, melakukan, dan melihat kembali kelebihan dan kelemahan. Pada kegiatan ini terdapat guru model yang melaksanakan pembelajaran yang telah dirancang bersama. Lebih baik lagi jika mengundang pakar. Jika kegiatan ini dilaksanakan, maka akan terbentuk learning community  para guru yang akan meningkatkan kompetensi guru tersebut. Melalui Lesson Studi, guru dapat berdiskusi tentang kelemahan dan kebaikan pelaksanaan pembelajaran yang dilaksanakan oleh guru model dan kemudian mendiskusikan perbaikan pada pembelajaran berikutnya.
4.        Forum Ilmiah Guru (FIG)
Sebaiknya di tiap kecamatan dengan koordinasi dinas pendidikan kabupaten/kota mengadakan sebuah forum ilmiah yang mendiskusikan kegiatan ilmiah bagi guru. Misalnya mengadakan agenda tahunan seminar/koloqium/simposium guru yang dilakukan oleh guru,dari guru dan untuk guru. Dengan diadakannya kegiatan yang berjenjang di tingkat kecamatan dan kabupaten, maka Guru akan termotivasi untuk membuat karya tulis yang dapat diseminarkan pada kegiatan FIG ini sehingga dapat bermanfaat bagi guru yang bersangkutan maupun seluruh guru di kabupaten Musi Banyuasin.
5.        Kerjasama dengan LPTK/LPMP/P4TK dalam peningkatan kompetensi
Kegiatan pelatihan dan peningkatan kompetensi guru diperlukan kerjasama antara dinas pendidikan dengan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK)/Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP)/ Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P4TK) yang konsen dalam membina guru dan calon guru. Dinas Pendidikan kabupaten/kota dapat mengirimkan guru minimal 1 guru dari suatu kecamatan untuk dilatih oleh LPMP/LPTK/P4TK dan diwajibkan mendesiminasikan (menularkan) kepada guru lain sehingga terjadi imbas/induksi dari informasi yang baru didapatkan dari pelatihan sehingga pengetahuan baru dapat dimiliki oleh guru secara merata.

Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa satuan pendidikan/sekolah, UPTD dinas pendidikan, Dinas Pendidikan kab/kota, Dinas Pendidikan Provinsi maupun LPMP/LPTK perlu bekerjasama mengagendakan kegiatan untuk membina guru inti ( Guru Kelas maupun Guru Bidang Studi) di setiap kecamatan sehingga dapat menfasilitasi seluruh guru dalam mengembangkan profesinya sehingga guru memiliki kompetensi yang disayaratkan sebagai jabatan profesi. Dinas pendidikan Nasional Musi Banyuasin sebagai SKPD yang melaksanakan kegiatan pendidikan di MUBA, perlu merencanakan program pengembangan profesi guru di Musi Banyuasin  secara merata ke seluruh guru sehingga membantu terwujudnya program PERMATA MUBA 2017. Yang lebih penting adalah adanya motivasi intrinsik dari guru sendiri dalam meningkatkan kompetensinya melalui kegiatan tindak lanjut (follow up) pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB). Disamping itu, perlu dibentuknya koordinator PKB guru baik di tingkat sekolah, kecamatan, dan kabupaten sehingga permasalahan bagi guru di MUBA dapat diminimalisir dan profesionalisme guru dapat dijaga dan dikembangkan.  

Penulis adalah Guru SMP Negeri 1 Sungai Lilin MUBA
 

Perlombaan Inovasi Pembelajaran (Inobel) Guru Tingkat Nasional oleh Dirjen GTK Kemdikbud

Salah satu perlombaan guru tingkat nasional yang paling bergengsi bagi guru se Indonesia adalah Lomba Inobel. Perlombaan ini merupa...