Saturday 16 May 2009

Peraturan Pemerintah tentang GURU

Pemerintah sudah menetapkan melalui Undang - Undang Nomor 14 tahun 2005 bahwa guru merupakan jabatan Profesioanal. Untuk mewujudkan status tersebut, maka pemerintah telah mengadakan program kualifikasi bagi guru yang belum memiliki ijazah strata 1 dan program sertifikasi bagi guru yang sudah memiliki kualifikasi S1 baik jalur portopolio maupun jalur pendidikan profesi. Namun hal ini membuat resah bagi guru senior dan sangat berpengalaman namun belum menggondol gelar S1. Mau kuliah lagi, tanggung dan banyak kesibukan lain. Alhamdulillah pemerintah juga telah memperhatikan kepada guru yang sudah mengabdikan dirinya lebih 20 tahun ini. Artinya pemerintah juga men-Sertifikasi guru-guru ini senior namun belum memiliki ijazah S1. Untuk lebih lengkap anda bisa download peraturan pemerintah tentang Guru.
Klik disini untuk download PP tentang Guru.

1 comment:

mohon komentar anda

Perlombaan Inovasi Pembelajaran (Inobel) Guru Tingkat Nasional oleh Dirjen GTK Kemdikbud

Salah satu perlombaan guru tingkat nasional yang paling bergengsi bagi guru se Indonesia adalah Lomba Inobel. Perlombaan ini merupa...