UU nomor 14 tahun 2005 mengatur tentang Guru dan Dosen. Guru dan dosen adalah pekerjaan profesional yang dituntut untuk memiliki 4 kompetensi . Agar menyadari profesinya,guru dan dosen seharusnya memiliki UU ini agar Guru dan Dosen di Indonesia mengerti akan hak dan kewajiban profesinya sehingga mampu menjalankan profesinya sesuai undang-undang. bagi anda yang belum memiliki, anda bisa mendownload pdf di bawah ini.
Kilik disini untuk download
Kilik disini untuk download
No comments:
Post a Comment
mohon komentar anda