Sesuai dengan Undang Undang Guru dan Dosen, jabatan guru merupakan jabatan profesional. Setiap jabatan profesional harus memiliki kompetensi. Seorang Guru/Dosen yang profesional harus memiliki 4 kompetensi yaitu kompetensi pedagogiek, profesional, kepribadian dan kompetensi sosial. Sebagi Guru/Dosen sudahkah kita memahami 4 kompetensi yang harus kita kuasai ??? atau kita santai aja tidak perlu faham yang penting Tunjangan profesi terima terus ??? Sebagai guru /dosen yang bertanggung jawab tentunya kita harus memiliki kommitmen untuk selalu meningkatkan sedikit demi sedikit kompetensi yang kita miliki. Berikut ini bisa di download Standar Pendidik berikut penjelasan kompetensi-kompetensinya.
Untuk download klik disini.
No comments:
Post a Comment
mohon komentar anda