Thursday 15 October 2009

Pemenuhan Beban Kerja Guru 24 Jam bagi guru Profesional Bersertifikat


Guru yang sudah bersertifikat diwajibkan mengajar minimal 24 jam. Peraturan ini terdapat dilema bagi guru, terutama bagi guru yang tempat tugasnya di pusat kota sehingga guru menumpuk di sekolah ini. Akibatnya guru sulit untuk mendapatkan tugas sebanyak 24 jam tatap muka. Kondisi ini terjadi karena distribusi guru di kabupeten atau propinsi belum merata. Menurut Permendiknas nomor 39 tahun 2009 yang mengatur pemenuhan beban mengajar guru, beban kerja 24 jam dapat dipenuhi dengan teknik mengajar team teching,remedial teaching, sebagai instruktur, guru pamong SMP Terbuka, dll. Namun ini berlaku sampai 2 tahun. Setelah itu diharapkan BKD dan Diklat daerah menata ulang pendistribusian guru di daerahnya.
Untuk lebih jelas silahkan dowload disini. buku panduan terbaru download disini.
Semoga bermanfaat.

1 comment:

mohon komentar anda

Perlombaan Inovasi Pembelajaran (Inobel) Guru Tingkat Nasional oleh Dirjen GTK Kemdikbud

Salah satu perlombaan guru tingkat nasional yang paling bergengsi bagi guru se Indonesia adalah Lomba Inobel. Perlombaan ini merupa...